按Enter到主內容區
:::

法務部矯正署嘉義看守所:回首頁

:::

Bahasa Indonesia

  • 發布日期:
  • 最後更新日期:113-01-17
  • 資料點閱次數:118
  1. Meninjau tingkat orang hukuman dan identitas anggota keluarga yang mengajukan permohonan untuk bertemu
  • Anggota keluarga yang mendaftar untuk bertemu harus menyerahkan dokumen yang cukup untuk membuktikan identitasnya sesuai dengan Pasal 69 Undang-Undang Eksekusi Hukuman Penjara.
  • Cara mengidentifikasi anggota keluarga yang tidak memiliki hubungan kekerabatan:
  1. Pasal 1123 ayat (3) KUH Perdata mengatur bahwa “Orang yang bukan kerabat, tetapi tinggal bersama dalam satu rumah tangga dengan tujuan untuk hidup bersama dalam jangka waktu yang lama, dianggap sebagai anggota keluarga.” Yang dimaksud juga dengan “hidup bersama dengan tujuan untuk hidup bersama dalam jangka waktu yang lama” adalah hidup bersama dengan tujuan untuk hidup bersama dalam jangka waktu yang lama, terus membangun kehidupan bersama yang nyata dan mempunyai fakta hidup bersama dalam jangka waktu yang lama; Orang yang hanya tinggal terpisah untuk sementara waktu, tetapi tetap kembali untuk terus hidup bersama secara nyata, juga termasuk dalam cakupan ini.
  2. Apabila mereka memiliki kartu keluarga yang sama, maka harus memberikan kartu keluarga atau dokumen pendukung lainnya yang cukup untuk membuktikan bahwa mereka memiliki kartu keluarga yang sama; Apabila mereka tidak memiliki kartu keluarga yang sama, pemohon harus memberikan dokumen pendukung yang relevan untuk ditinjau sesuai dengan kewenangannya; Apabila dokumen pendukung yang disebutkan di atas tidak dapat diberikan, kami masih dapat mengambil keputusan berdasarkan informasi penyelidikan.
  3. Selanjutnya, untuk cara mengidentifikasi anggota keluarga dari terpidana tidak memiliki kartu keluarga yang sama, maka surat keterangan yang dikeluarkan oleh kepala desa (kecamatan) akan digunakan sebagai dasar untuk menentukan apakah mereka tinggal bersama, namun dokumen tersebut bukan satu-satunya dokumen pendukung yang diperlukan dan tidak boleh ditolak karena kepala desa (kecamatan) belum mengeluarkan dokumen pendukung tersebut. Apabila pemohon memberikan kepada kami surat pernyataan komitmen orang tua atau dokumen pendukung lainnya yang memenuhi tujuan dan fakta objektif hidup bersama dalam jangka waktu yang lama, kami akan tetap memverifikasi dan meninjau fakta dan informasi yang relevan dari kasus tertentu.
  • Menurut ketentuan Pasal 54 Statuta Eksekusi Hukuman Progresif, dokumen yang membuktikan bahwa terpidana tingkat 4 diperbolehkan bertemu dengan pasangannya, saudara sedarah langsung, saudara sedarah derajat ketiga dan sanak saudara karena perkawinan derajat kedua, dll. adalah dokumen asli (kartu keluarga digunakan untuk membantu pembuktian hubungan kekerabatan).
  • Menurut ketentuan Pasal 55 Statuta Eksekusi Hukuman Progresif, terpidana tingkat 3 atau lebih diperbolehkan bertemu dengan orang yang bukan kerabatnya dalam lingkup tidak membahayakan pendidikannya.
  • Menurut ketentuan Pasal 56 Statuta Eksekusi Hukuman Progresif dan surat tahun 2016 dari Departemen Pemasyarakatan Kementerian Kehakiman, terpidana tingkat 4 diperbolehkan bertemu seminggu sekali, terpidana tingkat 3 diperbolehkan bertemu satu atau dua kali seminggu, terpidana tingkat 2 diperbolehkan bertemu setiap tiga hari sekali, terpidana tingkat 1 tidak dibatasi jumlah pertemuannya, tetapi disiplin penjara dan manajemen penjara tidak boleh terpengaruh.
  • Terpidana tanpa hukuman progresif lainnya (hukuman tidak bertingkat) diperbolehkan bertemu seminggu sekali.
  • Tahanan dan terdakwa ditahan diperbolehkan bertemu sekali sehari, kecuali orang yang dilarang bertemu oleh pengadilan atau kejaksaan.
  • Remaja tahanan tidak dibatasi jumlah pertemuannya, tetapi disiplin dan manajemen unit tidak boleh terpengaruh.
  • Remaja ditahan sementara untuk pendidikan diperbolehkan bertemu dua kali seminggu.
  • Orang tahanan observasi dan rehabilitasi diperbolehkan bertemu seminggu sekali, subjek pertemuannya adalah saudara sedarah atau pasangan.
  • Perhitungan dalam minggu di atas mengacu pada hari Minggu sampai Sabtu; perhitungan dalam hari termasuk hari libur.
  1. Mengatur fase dan jendela pertemuan:

Kapasitas pertemuan satu fase adalah total 12 jendela pertemuan umum, 1 jendela pertemuan televisi (jendela 13) dan 1 jendela pertemuan jarak jauh. Kecuali pertemuan televisi orang tahanan yang dilakukan langsung di jendela 13, semua orang tahanan lainnya akan bertemu dari jendela 1 sampai 12 sesuai urutan jumlah anggota keluarga.

  • Prosedur pelayanan penerimaan:
  1. Ambil nomor antrian dan tunggu nomornya dipanggil.
  2. Sambil menunggu, mohon isi formulir kunjungan dalam rangkap 3 (tiga) dan cantumkan barang dan makanan yang perlu dikirim serta identitas dan hubungan orang yang akan bertemu, nama dan nomor panggilan orang tahanan.
  3. Ikuti lampu sinyal dan suara pengingat dan masuk ke ruang tunggu untuk menunggu untuk mengunjungi orang tahanan.
  4. 4. Mohon daftar dan kunjungi orang tahanan sesuai dengan peraturan, mohon jangan gunakan peralatan fotografi, kamera atau alat komunikasi selama kunjungan.
  5. Jam buka untuk pendaftaran pertemuan:

Hari kerja setiap Senin sampai Jumat, Minggu pertama setiap bulan (pertemuan pada hari libur): Pagi: 08.00~11.00; Siang: 13.30~16.00

  1. Jumlah kunjungan:

Tingkat 4 seminggu sekali, tingkat 3 dua kali seminggu, tingkat 2 setiap tiga hari sekali, tingkat 1 pada prinsipnya tidak terbatas.

  1. Peraturan tentang pengemasan barang dan makanan kiriman:

Menurut cara pengiriman uang, makanan dan barang yang diperlukan kepada terpidana dan terdakwa dari luar, penjelasannya adalah sebagai berikut:

Pengiriman makanan: Jenis makanan yang dikirim dari luar dibatasi serupa hidangan, buah-buahan, kue dan kue kering, terdakwa sekali sehari, terpidana setiap tiga hari sekali, setiap kali tidak boleh melebihi 2 kilogram.

Pengiriman uang: Jumlah dana penitipan yang dikirim oleh anggota keluarga orang tahanan tidak boleh melebihi NT$10.000 dalam satu pengiriman (tidak ada batasan jumlah yang harus dibayarkan selama masa observasi dan rehabilitasi).

Pengiriman barang: Barang yang diperlukan dikirim dari luar, setiap pengirim dibatasi sebulan sekali untuk setiap orang tahanan. Jenis dan jumlah dibatasi sebagai berikut:

  1. Baju, celana, kaos kaki dan pakaian dalam dibatasi masing-masing 3 buah.
  2. Selimut, karpet, seprai, sarung bantal, sabun dan handuk dibatasi masing-masing 1 buah.
  3. Buku dan majalah dibatasi 3 buah.
  4. Terbatas 50 buah amplop, 100 lembar kertas surat, total nilai prangko NT$300, 3 buah pulpen.
  5. Foto teman dan saudara (harus menyertakan potret) dibatasi 3 foto.
  6. Kacamata dikirim berdasarkan kebutuhan sebenarnya orang tahanan.
  7. Sertifikat asuransi kesehatan nasional dan dokumen identitas lainnya akan dikirim berdasarkan kebutuhan sebenarnya orang tahanan.

Nomor layanan: (05)-3628864 atau (05)-3623889#710

Alamat layanan: No. 1, Desa Baru Xin Yi, Desa Feng Chou, Kota Lu Cao, Kabupaten Chia Yi

回頁首